Program Layanan Administrasi & Informasi
Pemerintah Desa Plandi
Kabupaten Purworejo

Desa
Plandi

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Website Resmi Desa Plandi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo Jawa Tengah

Info

Berita Desa

Pengumuman: Program PTSL 2025 Dibuka untuk Warga Desa Plandi

Plandi, 6 Maret 2025 – Pemerintah Desa Plandi mengumumkan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 resmi dibuka. Program ini memberikan kesempatan bagi warga yang memiliki tanah namun belum bersertifikat atau masih berupa Letter C untuk memperoleh sertifikat tanah secara resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Syarat Pengajuan PTSL 2025 :

  1. Tanah belum bersertifikat atau masih tercatat dalam Letter C
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Perjanjian Jual Beli/Waris/Hibah (sesuai dengan kepemilikan tanah)
  5. Bagi yang mengajukan pemecahan bidang tanah, terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Biaya Pengukuran Ulang yang dibebankan kepada pemohon

 

Batas Waktu Pengumpulan Berkas

Seluruh berkas pengajuan harus diserahkan paling lambat tanggal 17 Maret 2025 ke kantor Balai Desa Plandi.

Program PTSL ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.

Warga yang ingin mendaftarkan tanahnya diharapkan segera mengumpulkan berkas sesuai ketentuan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke kantor desa Plandi atau menghubungi perangkat desa setempat.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan sertifikat tanah secara resmi dan sah

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Plandi

333 333

358 691

691

691 691

TOTAL : 691 ORANG

(BELUM MENGISI DATA = 0 ORANG)

333

LAKI-LAKI

358

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Mahesa Jenar RT 01, RW 01, Desa Plandi, Purwodadi, Purworejo, Kp. 54173
Desa : Plandi
Kecamatan : Purwodadi
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54173

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 469.526.436,00
Realisasi:RP 155.888.144,00

33.2%

Belanja

Anggaran:Rp 1.324.992.426,00
Realisasi:RP 165.541.459,00

12.49%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 56.541.270,00
Realisasi:RP 56.541.270,00

100%

APBDes 2024 Pendapatan

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 298.526.436,00
Realisasi:RP 148.888.144,00

49.87%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 21.000.000,00
Realisasi:RP 7.000.000,00

33.33%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 515.798.522,00
Realisasi:RP 85.811.405,00

16.64%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 659.873.000,00
Realisasi:RP 52.789.500,00

8%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 21.672.450,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 54.248.454,00
Realisasi:RP 10.740.554,00

19.8%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 73.400.000,00
Realisasi:RP 16.200.000,00

22.07%

Program Layanan Administrasi & Informasi
Pemerintah Desa Plandi
Kabupaten Purworejo

Desa
Plandi

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Desa

Pengumuman: Program PTSL 2025 Dibuka untuk Warga Desa Plandi

Plandi, 6 Maret 2025 – Pemerintah Desa Plandi mengumumkan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 resmi dibuka. Program ini memberikan kesempatan bagi warga yang memiliki tanah namun belum bersertifikat atau masih berupa Letter C untuk memperoleh sertifikat tanah secara resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Syarat Pengajuan PTSL 2025 :

  1. Tanah belum bersertifikat atau masih tercatat dalam Letter C
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Perjanjian Jual Beli/Waris/Hibah (sesuai dengan kepemilikan tanah)
  5. Bagi yang mengajukan pemecahan bidang tanah, terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Biaya Pengukuran Ulang yang dibebankan kepada pemohon

 

Batas Waktu Pengumpulan Berkas

Seluruh berkas pengajuan harus diserahkan paling lambat tanggal 17 Maret 2025 ke kantor Balai Desa Plandi.

Program PTSL ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.

Warga yang ingin mendaftarkan tanahnya diharapkan segera mengumpulkan berkas sesuai ketentuan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke kantor desa Plandi atau menghubungi perangkat desa setempat.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan sertifikat tanah secara resmi dan sah

Beri Komentar

Komentar Facebook