Program Layanan Administrasi & Informasi
Pemerintah Desa Plandi
Kabupaten Purworejo

Desa
Plandi

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang di Website Resmi Desa Plandi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo Jawa Tengah

Info

Berita Nasional

DPR Sahkan UU APBN Tahun Anggaran 2025, Segini Anggaran Dana Desa Tahun Depan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi UU APBN 2025. Pengesahan dilakukan  dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tersebut di Jakarta pada Kamis (19/9).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp. 3.005,1 triliun didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp. 2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 513,6 triliun. Sementara itu, belanja negara dalam APBN 2025 disepakati sebesar Rp. 3.621,3 triliun, yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp. 2.701,4 triliun  serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp. 919,9 triliun.

Dalam struktur APBN tahun 2025, dana desa  dianggarkan sebesar Rp. 71 triliun  atau naik Rp. 142 milyar (0,2 persen) dibandingkan outlook tahun 2024, yang dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten / kota. Dana desa adalah bagian dari transfer kepada daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dana desa tahun 2025 akan diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa;
  2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
  4. Dukungan program ketahanan pangan;
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa;
  6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
  7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
  8. Program sektor prioritas lainnya di desa.

Selain itu, dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu  setiap desa.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Total Populasi Desa Plandi

333 333

358 691

691

691 691

TOTAL : 691 ORANG

(BELUM MENGISI DATA = 0 ORANG)

333

LAKI-LAKI

358

PEREMPUAN

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jl. Mahesa Jenar RT 01, RW 01, Desa Plandi, Purwodadi, Purworejo, Kp. 54173
Desa : Plandi
Kecamatan : Purwodadi
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54173

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 469.526.436,00
Realisasi:RP 155.888.144,00

33.2%

Belanja

Anggaran:Rp 1.324.992.426,00
Realisasi:RP 165.541.459,00

12.49%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 56.541.270,00
Realisasi:RP 56.541.270,00

100%

APBDes 2024 Pendapatan

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 298.526.436,00
Realisasi:RP 148.888.144,00

49.87%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 150.000.000,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 21.000.000,00
Realisasi:RP 7.000.000,00

33.33%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 515.798.522,00
Realisasi:RP 85.811.405,00

16.64%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 659.873.000,00
Realisasi:RP 52.789.500,00

8%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 21.672.450,00
Realisasi:RP 0,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 54.248.454,00
Realisasi:RP 10.740.554,00

19.8%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 73.400.000,00
Realisasi:RP 16.200.000,00

22.07%

Program Layanan Administrasi & Informasi
Pemerintah Desa Plandi
Kabupaten Purworejo

Desa
Plandi

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Nasional

DPR Sahkan UU APBN Tahun Anggaran 2025, Segini Anggaran Dana Desa Tahun Depan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi UU APBN 2025. Pengesahan dilakukan  dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tersebut di Jakarta pada Kamis (19/9).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp. 3.005,1 triliun didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp. 2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 513,6 triliun. Sementara itu, belanja negara dalam APBN 2025 disepakati sebesar Rp. 3.621,3 triliun, yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp. 2.701,4 triliun  serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp. 919,9 triliun.

Dalam struktur APBN tahun 2025, dana desa  dianggarkan sebesar Rp. 71 triliun  atau naik Rp. 142 milyar (0,2 persen) dibandingkan outlook tahun 2024, yang dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten / kota. Dana desa adalah bagian dari transfer kepada daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dana desa tahun 2025 akan diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa;
  2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
  4. Dukungan program ketahanan pangan;
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa;
  6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
  7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
  8. Program sektor prioritas lainnya di desa.

Selain itu, dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu  setiap desa.

Beri Komentar

Komentar Facebook