
Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...

Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
Hari ini | : | 44 |
Kemarin | : | 85 |
Total | : | 8.690 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.121 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Info
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi UU APBN 2025. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tersebut di Jakarta pada Kamis (19/9).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp. 3.005,1 triliun didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp. 2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 513,6 triliun. Sementara itu, belanja negara dalam APBN 2025 disepakati sebesar Rp. 3.621,3 triliun, yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp. 2.701,4 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp. 919,9 triliun.
Dalam struktur APBN tahun 2025, dana desa dianggarkan sebesar Rp. 71 triliun atau naik Rp. 142 milyar (0,2 persen) dibandingkan outlook tahun 2024, yang dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten / kota. Dana desa adalah bagian dari transfer kepada daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dana desa tahun 2025 akan diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
Selain itu, dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu setiap desa.
Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN
Total Populasi Desa Plandi
333 333
358 691
691
691 691
TOTAL : 691 ORANG
(BELUM MENGISI DATA = 0 ORANG)
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
Alamat | : | Jl. Mahesa Jenar RT 01, RW 01, Desa Plandi, Purwodadi, Purworejo, Kp. 54173 |
Desa | : | Plandi |
Kecamatan | : | Purwodadi |
Kabupaten | : | Purworejo |
Kodepos | : | 54173 |
Anggaran | : | Rp 469.526.436,00 |
Realisasi | : | RP 155.888.144,00 |
33.2%
Anggaran | : | Rp 1.324.992.426,00 |
Realisasi | : | RP 165.541.459,00 |
12.49%
Anggaran | : | Rp 56.541.270,00 |
Realisasi | : | RP 56.541.270,00 |
100%
Anggaran | : | Rp 298.526.436,00 |
Realisasi | : | RP 148.888.144,00 |
49.87%
Anggaran | : | Rp 150.000.000,00 |
Realisasi | : | RP 0,00 |
0%
Anggaran | : | Rp 21.000.000,00 |
Realisasi | : | RP 7.000.000,00 |
33.33%
Anggaran | : | Rp 515.798.522,00 |
Realisasi | : | RP 85.811.405,00 |
16.64%
Anggaran | : | Rp 659.873.000,00 |
Realisasi | : | RP 52.789.500,00 |
8%
Anggaran | : | Rp 21.672.450,00 |
Realisasi | : | RP 0,00 |
0%
Anggaran | : | Rp 54.248.454,00 |
Realisasi | : | RP 10.740.554,00 |
19.8%
Anggaran | : | Rp 73.400.000,00 |
Realisasi | : | RP 16.200.000,00 |
22.07%
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi UU APBN 2025. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tersebut di Jakarta pada Kamis (19/9).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp. 3.005,1 triliun didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp. 2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp. 513,6 triliun. Sementara itu, belanja negara dalam APBN 2025 disepakati sebesar Rp. 3.621,3 triliun, yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp. 2.701,4 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp. 919,9 triliun.
Dalam struktur APBN tahun 2025, dana desa dianggarkan sebesar Rp. 71 triliun atau naik Rp. 142 milyar (0,2 persen) dibandingkan outlook tahun 2024, yang dialokasikan kepada 75.259 desa di 434 kabupaten / kota. Dana desa adalah bagian dari transfer kepada daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dana desa tahun 2025 akan diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
Selain itu, dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu setiap desa.
susanto
23 Januari 2025 13:26:39
mantab desa plandi... siarkan dan lestariakan terus nilai nilai kebaikan dan kebudayaan serta gotong...